Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Minggu 15 November 2020, pukul 18.00 wit bertempat di Teras Rumah Pastoran Gereja Ratu Rosario Suci Olilit Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Olilit Timur Bripka Antonius Dasfamudi melaksanakan kegiatan Duduk Bacarita Kamtibmas (DBK) tentang Dampak Minuman Keras Lokal (Sopi) Sehingga Meresahkan Warga Desa Olilit Timur dengan Berbagai Perbuatan Kejahatan.
Turut hadir dalam giat tersebut :
- Cornelis Fanumby, Tokoh Agama;
- Damianus Batmomolin, Tokoh Pemerintah;
- Ranbalak. S.Pd, Tokoh Adat;
- M. Batmomolin S.Pd, Tokoh Perempuan;
- Fransiskus Metantomwate, Tokoh Pemuda;
- Dedi Oratmangun, Tokoh Masyarakat.
Materi yang menjadi bahan dalam Duduk Bacarita Kamtibmas :
- Di Desa Olilit Timur Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sopi juga bisa digunakan sebagai Alat Komunikasi pada saat Pelaksanaan Adat Istiadat, namun akhir-akhir ini Para Pelajar maupun Anak-anak muda di Desa Olilit Timur setiap saat mengkomsumsi minuman keras (Sopi) secara berlebihan sehingga bisa menimbulkan tindakan/perbuatan yang melanggar hukum diantaranya : Balap Liar, Pencurian, Perkelahian antar Pemuda, Kekerasan Seksual terhadap Anak, bertambahnya tingkat penganguran, Pengaruh Konten-konten Porno, yang terdapat di dalam alat Komunikasi (HP) sehingga para Pemuda/Pelajar seringkali inging melakukan hal-hal tersebut di Karenakan kurang adanya fungsi Kontrol oleh orang tua;
- Bhabinkamtimas Juga menyampaikan tentang Undang-undang perlindungan Anak dimana sebagai anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 Tahun dan masih mendapat perlindungan Hukum, serta di jelaskan pula ancam hukuman bagi Pelaku Pencabulan dan persetubuha Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
- Pengaruh perkembangan Teknologi dimana HP yang digunakan oleh Para Pelajar dan Pemuda salah digunakan dimana sering digunakan sebagai alat untuk melakukan Perbuatan yang melangar Hukum sebagai mana di jelaskan pada Poin 1 tersebut diatas.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












