Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Pelaku penganiayaan dengan menggunakan alat tajam berinisial TB (27) akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Buser Polres Kepulauan Tanimbar pada, Minggu (07/09/25), setelah sebelumnya sempat melarikan diri dan menjadi buron.
Penangkapan yang dilakukan Tim Buser itu dipimpin oleh Aiptu MARSELINUS TABORAT dengan beranggotakan Aipda JONIAS R. LOLOLUAN dan Briptu SANTO W. MUSA setelah memperoleh informasi dari Wakapolsek Tanimbar Selatan Ipda VIKTOR LUTURMAS, S.H., tentang keberadaan pelaku.
Dengan menelusuri informasi dari Warga Desa setempat, Kanit Buser bersama Tim langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dimulai dari dalam Desa Sifnana hingga ke Walang Sopi (tempat produksi minuman keras tradisional jenis Sopi) milik saudaranya.
Saat itu juga, pelaku yang didapati sementara dalam keadaan tertidur tersebut langsung dibekuk oleh Tim Buser Polres Kepulauan untuk diamankan pada Polsek Tanimbar Selatan, guna dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Selatan Iptu HERPIN SIMA menyebut, Pelaku TB (27) diketahui sebelumnya sempat menjadi Buron Kepolisian yang diduga melarikan diri ke Papua pada tahun 2024 lalu, setelah melakukan kasus Penganiayaan dengan menggunakan alat tajam terhadap salah satu korban ARS (27).
Pelaku baru kembali ke Saumlaki pada pertengahan tahun 2025 dan melakukan aksi yang sama terhadap korban lainnya YM (32), berlokasi di samping Kantor PLN Desa Bomaki pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WIT. Pelaku pun sempat melarikan diri setelah mengetahui korban YM (32) melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tanimbar Selatan.
“Saat ini yang bersangkutan telah berhasil Kami amankan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 (dua) Tahun 8 (delapan) Bulan” ungkap Kapolsek kepada Media Humas.












