Beranda Berita Polres Gelar Perkara laka lantas, Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar tingkatkan status ke...

Gelar Perkara laka lantas, Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar tingkatkan status ke tahap penyidikan

43
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas telah melaksanakan gelar perkara terkait dua insiden kecelakaan lalu lintas menonjol di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar. Hasil gelar perkara secara resmi memutuskan peningkatan status penanganan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Gelar perkara yang berlangsung di Gedung Satpas, Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar pada, Jumat (06/02/26) ini membahas dua kasus utama, diantaranya kecelakaan tunggal mobil Suzuki Carry Pick-Up yang terjadi pada 1 Januari 2026 di Jalan Trans Yamdena, Desa Lorwembun, Kecamatan Kormomolin.

Serta, dilanjutkan dengan pembahasan kasus kedua melalui gelar perkara, yaitu terkait dengan kecelakaan akibat balap liar yang terjadi di Jembatan Wear Arafura, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tanggal 11 Januari 2026.

Berdasarkan paparan dari Tim Penyidik di hadapan Peserta gelar, ditemukan bukti-bukti yang cukup serta unsur kelalaian yang melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Keputusan ini diambil sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP SAMUEL S. SIAHAYA, S.H., pada kesempatan itu mengatakan bahwa melalui mekanisme gelar perkara ini, penyidik maupun penyidik pembantu telah mengevaluasi hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), beserta keterangan dari para saksi untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kedua kasus ini telah memenuhi unsur pidana sehingga statusnya kami naikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui tahapan gelar perkara” ungkap Kasat Lantas.

Dengan ditingkatkannya status ke penyidikan, penyidik Gakkum akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri setempat. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. 

Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pihak Kepolisian. Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar juga mengingatkan kepada seluruh elemen Masyarakat, khususnya para pengguna jalan agar selalu waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.

Seluruh rangkaian kegiatan gelar perkara terkait 2 (dua) kasus kecelakaan berjalan dengan aman dan lancar, hal ini tentunya dilakukan sebagai bentuk komitmen Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Tanimbar dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses