Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Jumat 18 September 2020, pukul 10.00 wit. Bertempat di Wilayah Hukum Polsek Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar melaksanakan kegiatan Perimbangan Operasi Yustisi Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 secara serentak di wilayah hukum Polsek Tanimbar Selatan
Personil Polsek yang melaksanakan Giat Perimbangan Ops Yustisi sebagai berikut :
- Brigpol A . Toisuta;
- Brigpol K . Ranolat;
- Bripka Petrus Keliduan (Bhabinkamtibmas Desa Sifnana).
Turut Hadir dalam Kegiatan Ops Yustisi beberapa Instansi terkait yaitu :
- Anggota Satpol PP Kabupaten Kepulauan Tanimbar : Albertus Pembuain dan Piet Kaet Londar;
- Staf Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Tanimbar : Yopi Nureroan, dan Yeheskel Sairnuni.
Tempat Kegiatan (Stasioner) : Jalan Mathilda Batlayeri saumlaki yang bertempat pada Perempatan Toko Selatan (Perempatan pasar omele Desa Sifnana)
Kegiatan Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yaitu 4 M :
- Memakai masker;
- Mencuci tangan;
- Menjaga jarak;
- Menjauhi kerumunan.
Polsek Tanimbar Selatan melaksanakan kegiatan Perimbangan Operasi Yustisi penegakan hukum Protokol Kesehatan dengan cara bertindak sebagai berikut :
- Kami melaksanakan Stasioner dengan melaksanakan Razia Gabungan, dengan menaruh papan operasi Yustisi dijalan yang dimana agar masyarakat dapat mengetahui giat yang dimaksud;
- Kami memberhentikan setiap pejalan kaki , pengendara sepeda motor dan Roda 4 ataupun lebih yang tidak menggunakan masker, kami menyapa sekaligus menegur untuk selalu menggunakan masker agar terhindar dari Covid-19.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar, kegiatan berakhir pukul 11.58 wit.












