Dukung program ‘Polisi Mengajar’, Bhabinkamtibmas Tutukembong berikan edukasi lalu lintas

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Guna menanamkan kesadaran hukum sejak dini, Bhabinkamtibmas Desa Tutukembong, Aipda D. POCERATU melaksanakan program unggulan Kapolda Maluku yaitu “Polisi Mengajar”.

Kegiatan yang berjalan dengan tertib dan khidmat ini berlangsung di lingkungan SMA Negeri 15 Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Rabu (26/08/26) pagi, dengan dihadiri oleh para siswa-siswi yang tampak sangat antusias menerima materi edukasi hukum tersebut.

Edukasi kali ini mengusung Tema 2 tentang Lalu Lintas yang diberikan kepada 40 siswa dan siswi kelas X (Kelas X-1 dan X-2). Melalui materi ini, Aipda D. POCERATU menekankan prinsip utama bahwa sikap disiplin di jalan raya merupakan bentuk nyata dari menghargai orang lain.

“Program “Polisi Mengajar” ini bukan sekadar sosialisasi formal, melainkan sebuah upaya nyata Kepolisian untuk membentuk karakter generasi muda yang taat hukum dan menjadikan disiplin berlalu lintas sebagai bentuk nyata dalam menghargai hak-hak orang lain di jalan raya” ungkap Bhabinkamtibmas.

Dalam pemaparannya, Bhabinkamtibmas menyampaikan lima poin penting terkait aturan lalu lintas, antara lain:

  1. Pengertian Lalu Lintas: Pemahaman dasar mengenai aturan pergerakan kendaraan dan pejalan kaki di ruang lalu lintas jalan.
  2. Disiplin Kelengkapan Administrasi: Kewajiban memiliki dokumen berkendara seperti SIM dan STNK sesuai Pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009.
  3. Disiplin Perilaku Berkendara: Etika dan kepatuhan pengemudi saat di jalan raya berdasarkan Pasal 106.
  4. Disiplin Perlengkapan Kendaraan: Kewajiban menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan menyalakan lampu utama sesuai Pasal 106 ayat 8 dan Pasal 107.
  5. Disiplin Kelayakan Kendaraan: Memastikan kondisi fisik kendaraan aman untuk digunakan berdasarkan ketentuan Pasal 48.

Selain membedah pasal-pasal hukum, para Siswa-Siswi juga dibekali sejak dini dengan materi mengenai sanksi hukum akibat ketidakdisiplinan serta faktor-faktor yang dapat memengaruhi tingkat kedisiplinan Masyarakat dalam berlalu lintas.

Untuk memberikan gambaran yang lebih nyata dan menggugah kesadaran para peserta, kegiatan edukasi ini diakhiri dengan pemutaran video ilustrasi mengenai kesadaran hukum, yang secara visual memperlihatkan dampak fatal dari pelanggaran lalu lintas serta pentingnya menjaga keselamatan bersama di jalan raya.

Melalui pelaksanaan program “Polisi Mengajar”ini, diharapkan para Siswa-Siswi SMAN 15 Kepulauan Tanimbar tidak hanya memahami aturan hukum yang berlaku, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan dan pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan Keluarga maupun Masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses