Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Para pelaku pencurian akhirnya diserahkan bersama barang bukti oleh Personel Unit Reskrim Polsek Tanimbar Selatan, Polres Kepulauan Tanimbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Hal itu disampaikan Kapolsek Tanimbar Selatan Iptu HERPIN SIMA pada, Rabu (17/09/25) saat dikonfirmasi oleh Media Humas. Pelaku JM yang merupakan seorang Residivis bersama pelaku AL didampingi Kuasa Hukum nya diserahkan bersama barang bukti pada hari Selasa, 17 September 2025, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).
“Adapun barang bukti yang diserahkan berupa 1 (satu) unit Laptop merek HP berwarna silver dan charger, serta 1 (satu) unit Laptop merek Acer berwarna hitam dan charger” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menyebut, para pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan niat untuk dijual atau digadaikan. Kejadian ini terjadi pada Hari Minggu, tanggal 01 Juni 2023 sekira pukul 03.00 Wit dini hari di Desa Kabiarat, Kecamatan Tanimbar Selatan, dengan cara pelaku JM merusak jendela dapur dan masuk ke dalam rumah untuk melakukan aksi nya.
Selang beberapa hari, kedua pelaku kemudian menjual atau menggadaikan kedua laptop tersebut kepada salah satu Masyarakat di Desa Lermatang, Informasi ini pun diketahui oleh Bhabinkamtibmas pada tanggal 21 Juni 2025, setelah sebelumnya telah dilaporkan oleh pihak korban.
“Atas informasi yang di dapat, ternyata itu adalah barang curian. sehingga Kami pun mengambil tindakan dengan cara mengamankan kedua pelaku pada Polsek Tanimbar selatan” pungkasnya.
Bersamaan dengan itu, korban langsung membuat Laporan Polisi guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Dengan respon cepat, para Penyidik Unit Reskrim Polsek Tanimbar Selatan melakukan serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan hingga melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 363 Ayat (2) KUHPIDANA, Subsidair pasar 363 Ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana, lebih subsidair Pasal 362 KUHPIDANA jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPIDANA.
“Penyerahan berkas perkara yang dilengkapi dengan bukti yang sah ini diharapkan dapat mempercepat jalannya persidangan, sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatan Mereka dan memberikan keadilan bagi Masyarakat. Hal ini menandakan langkah penting Polri dalam setiap penanganan perkara” terangnya.












