Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Senin 06 Juli 2020, pukul 15.11 wit, bertempat di Ruang Rapat Polres Maluku Tenggara Barat, Kapolres AKBP Adolof Bormasa, S.H., M.H. dan didampingi Waka Polres Kompol H. Haurissa, S.H., memimpin Gelar Perkara Tindak Pidana bersama Satuan Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat.
Tindak pidana yang digelar diantaranya Tindak Pidana “Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik” melalui Media Sosial Facebook dan Tindak Pidana “Kekerasan Bersama Terhadap Orang dan atau Penganiayaan”.
Gelar Perkara merupakan salah satu Persyaratan dalam rangkaian Penyelidikan yang harus dilaksankan untuk menentukan dan membuat terang arah suatu Perkara tindak Pidana demi menentukan dapat tidaknya dilanjutkan Giat Penyelidikan hingga tahap Penyidikan.
Dari Hasil Gelar, Kesimpulan yang disampaikan Oleh Kapolres MTB :
- Diminta bagi Pihak Penyidik Pembantu secepatnya untuk meminta keterangan dari pihak Ahli, saksi dan terlapor guna memperkuat Proses Penyelidikan untuk selanjutnya ditingkatkan ke Proses Penyidikan;
- Diharapkan bagi Penyidik agar Profesional dalam pelaksanaan tugas guna menciptakan kinerja Reserse yang unggul dan berkualitas.
Turut hadir dalam Kegiatan Gelar :
- Kasat Reskrim Polres MTB, Iptu Richard W. Hahury, S. Sos.
- Kasat Samapta Polres Maluku Tenggara Barat, Iptu S. Kormasela
- Kasat Binmas Polres Maluku Tenggara Barat, Iptu Richard Bana, S.Sos,. S.H,. M.H.
- KBO Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat, Iptu Frenly Patinasaranny, S.H,. M.H.
- Personil Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga berahkir pada pukul 15.40 wit.












