Beranda Berita Polres Di Hari Pantekosta, Waka Polres MTB Mensosialisasikan Perpres No 87 Tahun 2016...

Di Hari Pantekosta, Waka Polres MTB Mensosialisasikan Perpres No 87 Tahun 2016 Kepada Jemaat Gereja Bethel Desa Latdalam

504
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polres Maluku Tenggara Barat rutin menyambangi tempat – tempat Ibadah yang ada di Kota Saumlaki, bertempat di Gereja Bethel desa Latdalam, Waka Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H. Memberikan sosialisasi peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satgas sapu bersih pungutan liar kepada jemaat Gereja Bethel desa Latdalam,Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Minggu (20/5/2018) pukul 09.00 Wit.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai langkah antisipasi maupun pencegahan terkait pungutan liar dan sekaligus memberi pemahaman kepada masyarakat jemaat Gereja Bethel desa Latdalam tentang satgas pungutan liar tersebut.

Jemaat Gereja yang mendapatkan sosialisasi mendukung dengan diadakannya sosialisasi saber pungli ini dan berterima kasih kepada pihak Kepolisian khususnya Waka Polres Maluku Tenggara Barat yang sudah berada ditengah – tengah jemaat Gereja Bethel desa Latdalam sekaligus memberikan penyuluhan mengenai kegiatan saber pungli sehingga warga bisa memahami dan bisa menghindari serta tidak melakukan aksi pungli.

“Diharapkan kedepan jemaat Gereja Bethel desa Latdalam  tidak ada melakukan pungutan liar dan bisa bersama-sama Polri dalam hal ini Polres Maluku Tenggara Barat mencegah kegiatan pungli, jika ditemukan segera dilaporkan maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,ucap Waka Polres.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.