Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat – Jam 10.00 wit, bertempat Rumah Bpk. DENYOA SAMANGUN Desa Olilit Timur Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Olilit Timur BRIPKA ANTONIUS DASFAMUDI menyapa Warganya lewat Sosialisasi Maklumat Kapolri. ( Rabu/27/05/2020 ).
Bahan Sosialisasi yang disampaikan adalah MAKLUMAT KAPOLRI Nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan penempelan Maklumat Kapolri, himbauan Kapolsek Tanimbar Selatan hinggga ancaman hukuman pidana kepada yang berkerumun.
Adapun penyampaian Bhabinkamtibmas terkait Maklumat Kapolri dan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid_19 antara lain :
- Tidak melakukan kegiatan berkelompok atau melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yg dapat mengakibatkan berkumpul masa.
- Agar selalu patuh terhadap anjuran dan himbauan pemerintah dalam melakukan sosial distancing maupun physical distancing
- Tidak melakukan kegiatan diluar rumah, namun apabila ada aktivitas penting diluar rumah agar selalu menggunakan masker dan perhatikan jarak ketika berkomunikasi dengan orang lain dan hindari kontak fisik
- Selalu mencuci tangan dan membersihkan tubuh dan barang bawaan sebelum masuk rumah.
- Menghimbau kepada para Pelajar yang baru lulus SMA/SLTA di Tahun 2020 agar tidak melakukan kegiatan Pesta pora dalam bentuk apapun.
- Selalu patuh terhadap himbauan pemerintah terkait Protokol Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
- Selalu berdoa meminta perlindungan Tuhan Yang Maha Esa semoga wabah virus Corona ini secepatnya bisa berakhir.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












