Tribratanews.polrestanimbar.com – Polres Maluku Tenggara Barat dalam hal ini Bhabinkamtibmas Desa Waturu Polsek Nirunmas Briptu Thias Batmomolin, Mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.Kamis (22/8/2019),pukul 10.00 wit.
Bhabinkamtibmas Desa Waturu Briptu Thias Batmomolin,bertempat di SMA Negeri 1 Nirunmas, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dihadapan kurang lebih 50 orang Siswa/Siswi beserta Para Guru SMA Negeri 1 Nirunmas.
Dalam Sosialiasi, Briptu Thias Batmomolin memberikan beberapa materi terkait dengan pungutan liar,materi yang diberikan antara lain :
1). Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.
2). Latar belakang pembentukan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
3). Peran dan Langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli
4). Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah,baik ditingkat Desa,Dunia Pendidikan maupun pada Tingkat Kabupaten.
Disamping itu, Bhabinkamtibmas Desa Waturu Briptu Thias Batmomolin mengajak para siswa sekalian untuk dapat melaporkan/menginformasikan apabila ada ditemukan indikasi dari pungutan liar, baik pada lingkungan sekolah, Desa maupun tempat – tempat pelayanan publik lainnya kepada Pihak Kepolisian maupun Bhabinkamtibmas.
Selama pelaksanaan Sosialiasi Peraturan Presiden dimaksud, para siswa dan para Guru sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Bhabinkamtibmas yang sudah meluangkan waktunya untuk mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,sehingga kami dapat mengetahui mana – mana yang harus kami lakukan dan yang tidak kami lakukan sebagai seorang Guru, “Ujar salah satu Guru.