Tribratanews.polrestanimbar.com – Bhabinkamtibmas Desa Werain Bripda Wanto Isran Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016.Kamis (22/8/2019),pukul 11.30 wit.
Bertempat di Balai Desa Werain Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar,Bripda Wanto Isra selaku Bhabinkamtibmas mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Sebanyak kurang lebih 50 warga masyarakat Desa Werain ikut dalam Sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Materi Sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 sebagai berikut :
1. Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.
2. Latar belakang pembentukan Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.
3. Peran dan Langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perpres nomor 87 tahun 2016.
4. Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah.
Dengan dilaksanakannya Sosilaisasi Peraturan Presiden tentang Saber Pungli,diharapkan masyarakat Desa Werain dapat memahami dan mengerti tentang perlunya untuk bersama – sama melawan yang namanya pungli, serta dapat menginformasikan kepada Kepolisian apabila ada yang mencoba – coba untuk melakukan pungutan liar, baik itu dari kalangan pemerintah Desa,Para Guru maupun Instansi – Instansi yang bernaung dalam suatu pelayanan Publik.”Tegas Bhabinkamtibmas
Sementara itu, dalam pelaksanaan sosialisasi,Bhabinkamtibmas Desa Werain didampingi oleh Babinsa Desa Werain Kopral Dua Oktovianus Marsela.