Tribratanews.polrestanimbar.com – Pungutan Liar semakin mengakar ditengah – tengah masyarakat di Indonesia, hal ini harus dicegah dan ditindak lanjuti lewat berbagai hal sesuai dengan aturan yang berlaku.Jumat (30/8/2019).
Bhabinkamtibmas Desa Lingat Bripda Lutbi Ode lewat kegiatan sambangnya mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
5 poin yang mendapat perhatian dalam pelaksanaan sosialisasi Peraturan Presiden terkait Pungutan Liar, diantaranya :
1). Pengertian Pungutan Liar (Pungli)
2). Hal-Hal yang termasuk dalam Pungli.
3). Latar belakang pembentukan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.
4). Peran dan Langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli
5). Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah.
Dengan disosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang pungutan liar, diharapkan masyarakat Desa Lingat dapat turut aktif untuk mengawasi segala bentuk pelayanan publik serta laporkan segera kalau terdapat indikasi adanya pungutan liar.tegas Bhabinkamtibmas.
Sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas mendapat apresiasi yang baik dari masyarakat Desa setempat.