Beranda Berita Polres Cegah Pungli, Bhabinkamtibmas dan Kanit Binmas Polsek Nirunmas Sosialisasikan Saber Pungli

Cegah Pungli, Bhabinkamtibmas dan Kanit Binmas Polsek Nirunmas Sosialisasikan Saber Pungli

149
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, pukul 09.00 Wit bertempat di Lahan Perkebunan Desa Arma Kecamatan Nirunmas Kabupaten Kepulauan Tanimbar PS. Kanit Binmas Sek Nirunmas Bripka Freyjon R. Sianressy dan Bhabinkamtibmas Arma Brigpol A. Louhenapessy melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada Masyarakat Desa Arma.

Materi Sosialisasi yang dibawakan dalam kegiatan tersebut sebagai berikut :

  1. Pengertian Pungli dan Latar belakang pembentukan Perpres No 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.
  2. Potensi Pungli ditempat pelayanan publik pada Instansi Pemerintah.
  3. Ketentuan Pidana Pungli :
  4. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi.
  5. Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap.
  6. Pasal 368 KUHP, Pasal 418 KUHP, Pasal 423 KUHP.
  7. Giat Sosialisasi berakhir pukul : 10.00 wit dan berlangsung aman terkendali serta mendapatkan respon baik dari Masyarakat Desa Arma, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri foto bersama.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses