Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Guna mencegah terjadinya praktek pungli, Bhabinkamtibmas Desa Kamatubun Bripka Brury. R. Rangkoratat Mensosialisasikan Perpres 87 Thn 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan tugas sapu bersih pungutan liar) kepada Warga Binaan, Selasa (22/08).
Giat sosialisasi tentang Saber Pungli ini, dilaksanakan di depan rumah milik Bpk. Krestian Wuritimur, yang berlokasi pada RT 03/ RW 01, Desa Kamatubun, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Melalui Sosialisasi tersebut, Warga diberikan pengetahuan mengenai adanya larangan memberi dan menerima Pungli. Sehingga daripada itu, Bhabinkamtibmas mengingatkan kepada semua pihak untuk bersama-sama mencegah dan memerangi pungli di semua sektor, baik ditingkat Kabupaten sampai dengan tingkat Kelurahan apalagi di Kantor.
Bhabinkamtibmas Desa Kamatubun Bripka Brury. R. Rangkoratat mengatakan bahwa Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan.
“Pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan mengarahkan oknum petugas) yaitu melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun dilakukan secara terang-terangan” ungkapnya.
Faktor -Faktor yang mendukung terjadinya Pungli diantaranya Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan, Faktor mental, Karakterat atau perilaku, Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi, Faktor kultur atau budaya, terbatasnya Sumber Daya Manusia serta Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.
“Pungutan Liar (Pungli) merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat pidana, baik kepada pihak yang memberi maupun yang menerima” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan Pelayanan Masyarakat dan penggunaan dana Desa yang bersumber dari APBD dan APBN bebas dan bersih dari pungutan liar. Sehingga dengan telah melakukan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan hindari bersama.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada Masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar tidak memberikan/menerima imbalan apapun yang menyebabkan terjadinya pungli.
“Apabila ditemukan atau mengetahui adanya praktek Pungli, agar segera dapat mengadu atau melaporkan kepada Satgas Saber Pungli” tutupnya.












