Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Guna memproteksi generasi muda dari perilaku menyimpang, Sat Binmas Polres Kepulauan Tanimbar melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait penanggulangan kenakalan Remaja, bertempat di SMK Negeri 6 Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada, Sabtu (07/02/26).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran Guru serta seluruh Siswa-Siswi SMK Negeri 6 Saumlaki dengan antusiasme tinggi. Acara diawali dengan pembukaan oleh MC yang memaparkan tujuan utama kegiatan, yakni memberikan pemahaman komprehensif agar pelajar mampu membentengi diri dari pengaruh negatif lingkungan.
Kasat Binmas Polres Kepulauan Tanimbar, AKP JOHANIS SAMPONU hadir sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa kenakalan remaja seperti penyalahgunaan narkoba, tawuran dan seks bebas sering kali dipicu oleh faktor internal seperti kurangnya kontrol diri, maupun faktor eksternal seperti lingkungan keluarga yang tidak harmonis dan pengaruh media sosial.
“Remaja harus mampu membedakan perilaku baik dan buruk. Masa depan kalian terlalu berharga untuk ditukar dengan sensasi sesaat yang merugikan” ujar AKP JOHANIS SAMPONU di hadapan para Siswa-Siswi.
Sementara itu, beberapa poin krusial yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut seperti Stop Perundungan (Bullying). Ia Menekankan bahwa perundungan bukan hanya kontak fisik, tetapi juga verbal dan cyberbullying. Siswa diajak untuk saling menghargai dan berani melapor jika melihat tindakan intimidasi.
Selanjutnya Kasat menjelaskan terkait bahaya miras & balapan liar. Hal selain dapat merusak kesehatan, miras juga menjadi pemicu utama kriminalitas. Terkait balap liar, diingatkan sanksi tegas sesuai Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 1 tahun atau denda Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Tak hanya itu, AKP JOHANIS SAMPONU pun mensosialisasi terkait KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Kasat menjelaskan aturan hukum yang akan berlaku efektif di Tahun 2026, termasuk Pasal 265 mengenai gangguan ketenteraman lingkungan (suara bising/ gaduh di malam hari) yang dapat dikenakan denda kategori II hingga Rp10 juta.
Pihak sekolah pun menyatakan antusiasnya dan menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah preventif menciptakan lingkungan belajar yang positif. Peran Orang tua juga disoroti sebagai kunci utama dalam membangun komunikasi terbuka demi mencegah Anak terjerumus dalam pergaulan bebas.
Seluruh rangkaian kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para Siswa dan Siswi diberikan ruang untuk berkonsultasi langsung mengenai permasalahan keamanan dan ketertiban di lingkungan Remaja maupun pada lingkungan tempat Mereka tinggal.












