Beranda Berita Polres Cegah KDRT dan Fenomena Kohabitasi, Bhabinkamtibmas Lauran berikan edukasi Hukum kepada 16...

Cegah KDRT dan Fenomena Kohabitasi, Bhabinkamtibmas Lauran berikan edukasi Hukum kepada 16 paslon Pengantin

43
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Dalam menciptakan ketahanan Keluarga dan memelihara Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Lauran, Aipda ANDRE LAYAN melaksanakan sosialisasi intensif kepada 16 pasang Warga binaan yang tengah mempersiapkan pernikahan.

Kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar dan tertib di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Senin (26/01/26). Mewakili Kapolsek Tanimbar Selatan Iptu HERPIN SIMA, Bhabinkamtibmas tampak memberikan pembekalan hukum yang krusial bagi para calon pasangan suami istri.

Fokus utama dari kegiatan sosialisasi ini mencakup implementasi aturan hukum terbaru dan dampak sosial dari pelanggaran hukum dalam rumah tangga. Dalam arahannya, Aipda ANDRE menyebut, Sesuai pemberlakuan penuh KUHP per 2 Januari 2026, praktik kumpul kebo (Kohabitasi) kini memiliki konsekuensi hukum dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp10.000.000.

Sementara itu, Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004, Warga diingatkan bahwa pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat diancam hukuman berat, yaitu 5 tahun penjara untuk luka ringan, 10 tahun penjara untuk luka berat, hingga 15 tahun penjara apabila korban meninggal dunia atau mengalami kekerasan seksual.

Di sisi lain, Bhabinkamtibmas pun memberikan pemahaman dampak Buruk terkait perjudian. Oleh sebab itu, Masyarakat diingatkan bahwa perjudian bukan hanya pelanggaran hukum dengan ancaman 10 tahun penjara, tetapi juga pemicu utama keretakan ekonomi dan keharmonisan rumah tangga.

Menjelang dinamika sosial yang ada, lebih lanjut Bhabinkamtibmas mengingatkan Warga untuk selalu melakukan verifikasi (cek fakta) terhadap setiap informasi yang diterima dan tidak mudah terpancing emosi yang dapat memicu konflik fisik. Apabila menemukan hal-hal mencurigakan segera hubungi Call Center Polri 110 ataupun nomor Bhabinkamtibmas 0813-4477-1934.

“Pendidikan hukum sejak dini sebelum pernikahan sangat penting agar setiap Pasangan memahami hak dan kewajibannya di mata hukum, sehingga kekerasan dalam rumah tangga dapat ditekan seminimal mungkin” ujar Aipda ANDRE LAYAN.

Hingga berakhirnya kegiatan, situasi di Desa Lauran terpantau aman dan kondusif. Para Peserta yang hadir pun menunjukkan antusiasme tinggi dalam memahami materi yang disampaikan sebagai bekal membina rumah tangga yang harmonis sesuai koridor hukum yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses