Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa tanggal 14 April 2020, pukul 10.00 Wit, bertempat di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bhabinkamtibmas Desa Lauran
Bripka Yusup A. Halirat, S.H, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Maklumat Nomor : Mak/2/III/2020, Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Bhabinkamtibmas menyambangi warga yang sedang duduk berkelompok dan memberikan sosialisasi Pencegahan Penyebaran Covid_19 sebagai berikut :
1. Tidak melakukan kegiatan berkelompok atau melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang dapat mengakibatkan berkumpul masa;
2. Tetap berada di rumah dan melakukan physical distencing;
3. Tetap menjaga kebersihan diri, lingkungan dan kesehatan;
4. Jangan mudah percaya informasi yang belum dipastikan kebenarannya mengenai wabah Corona (Covid-19);
5. Bila mengetahui ada warga yang baru datang dari Luar Daerah apalagi daerah zona merah Covid 19 segera menghubungi Bhabinkamtibmas dengan Nomor HP. 082196785404;
6. Selalu patuh terhadap himbauan pemerintah terkait Protokol Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19);
7. Selalu berdoa meminta perlindungan Tuhan Yang Maha Esa semoga wabah virus Corona ini secepatnya bisa ditangani dengan baik