Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Bhabinkamtibmas Desa Matakus Bripka Brian Christoffel Melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan bersama Pemdes kepada para warga masyarakat desa matakus, dalam giat tersebut Bripka Brian menghimbau agar seluruh warga masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke kota Saumlaki agar selalu mengutamakan keselamatan saat berlayar mengingat cuaca Ekstrim yang saat ini kita hadapi menjelang Hari Natal 25 Desember 2022. Rabu (21/12).
Bripka Brian Christoffel selaku Bhabinkamtibmas Desa Matakus mensosialisasikan Kartu Layanan Pengaduan POLRI, dengan memberikan Nomor Hotline Call Center serta Nomor Whats App (WA) Pos Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Tanimbar dan Polsek Tanimbar Selatan, serta tata cara pelaporan, sehingga warga dapat dengan cepat dan mudah dalam melaporkan gangguan Kamtibmas.
Bripka Brian juga menyampaikan imbauan pada saat pertemuan dengan warga masyarakat di pantai matakus agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam menjaga situasi KAMTIBMAS di Desa Matakus sehingga terciptanya situasi yang aman, damai dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Tanimbar Selatan.
“Agar tidak melakukan suatu bentuk Tindakan/perbuatan yang dapat menimbulkan potensi gangguan Kamtibmas serta mengarah ke Tindak Pidana.” Himbau Bripka Brian.
Bripka Brian Christoffel mejelaskan terkait Pencegahan tindak pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang saat ini marak terjadi dikalangan remaja sebagai kelompok rentan baik itu sebagai korban maupun pelaku tindak pidana.
Bripka Brian juga menjelaskan sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 KUHPidana yakni : Barang siapa dengan sengaja memukul, menampar, atau memukul, menusuk, mengiris dll serta merusak Kesehatan atau Penderitaan orang lain. Dapat di ancam dengan hukuman , Penganiayaan biasa diancam hukuman maksimum 2 Tahun 8 Bulan penjara, mengakibatkan Luka Berat ancaman hukuman maksimum 7 Tahun penjara, mengakibatkan kematian ancaman hukuman maksimum 12 Tahun penjara.
Jika melakukan perbuatan ️kekerasan bersama orang/barang, sebagaimana di maksud dalam pasal 170 KUHPidana yaitu : Bersama-sama melakukan Kekerasan secara bersama-sama terhadap Orang/Barang di muka umum. Dapat di ancam dengan hukuman :
– Mengakibatkan Luka ancaman hukuman maksimum 7 Tahun penjara.
– Mengakibatkan Luka Berat ancaman hukuman maksimum 7 Tahun penjara.
– Mengakibatkan kematian ancaman hukuman maksimum 12 Tahun penjara.
Melakukan PEMBUNUHAN
Sebagaimana di maksud dalam Pasal 338 KUHPidana yaitu : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Dapat di ancam dengan hukuman :
– Mengakibatkan kematian ancaman hukuman maksimum 15 Tahun penjara.
melakukan PENCEMARAN NAMA BAIK.
Sebagaimana di maksud dalam Pasal 310 KUHPidana yaitu : Barang siapa menuduh melakukan suatu perbuatan agar diketahui orang banyak, merusak Kehormatan/Nama Baik seseorang dengan sengaja. Dapat di ancam dengan hukuman :
– Ancaman hukuman maksimum 1 Tahun 4 Bulan penjara.
Bripka Brian juga menjelaskan pasal yang mengatur tentang MIRAS
Sebagaimana di maksud dalam Pasal 300 KUHPidana yaitu : Barang siapa yang sengaja menjual atau memberikan minuman memabukkan kepada orang yang berkeliaran mabuk, sengaja membuat mabuk orang di bawah umur 16 Tahun dan memaksa untuk mengkonsumsi miras. Dapat di ancam dengan hukuman :
– Ancaman hukuman pidana paling lama 6 Tahun penjara.
Bripka Brian Christoffel Mengajak warga masyarakat Desa Matakus agar selalu menerapkan pola hidup sehat sesuai dengan Anjuran Pemerintah terkait Protokol Kesehatan Pencegahan & Penyebaran virus Corona (COVID 19) yaitu dengan menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun Antiseptik sesudah maupun sebelum melaksanakan aktivitas, Mensukseskan Program Pemerintah yaitu dengan Vaksinasi tahap 1, 2 dan 3.
Tidak lupa juga Bripka Brian menghimbau agar setiap warga masyarakat dilarang keras melakukan pembakaran lahan atau hutan (Karhutla).
“Agar masyarakat matakus tidak mudah terprovokasi dengan berita HOAX, serta tetap menjaga hubungan kerukunan hidup orang basudara, maupun hidup toleransi kerukunan antar umat beragama” tutupnya.












