Tribratanews.polrestanimbar.com – Sipropam Polres Maluku Tenggara Barat kembali melaksanakan sidang disiplin Polri atas terduga pelanggar Bripda MB yang adalah personil dari Polsek Fordata,Polres Maluku Tenggara Barat.Senin (27/1/2020),pukul 11.23 Wit.
Bertempat di ruangan rapat Polres Maluku Tenggara Barat, dilaksanakan sidang disiplin Polri yang dipimpin Waka Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Lodevicus Tethool,S.H.M.H,Kabag Sumda Kompol Onas.P.Lekawael selaku pendamping sidang,Brigpol M.Z.Bahrul Ulum Brig Sipropam selaku Sekretaris sidang,Kapolsek Fordata Ipda A.Titirloloby selaku pendamping terduga pelanggar dan Kasipropam selaku penuntut.
Dari hasil pemeriksaan para saksi, Bripda MB terbukti bersalah melanggar pasal 6 huruf (b) dan (c) PP.RI nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
Dari putusan sidang tersebut, Bripda MB diberikan hukuman berupa penundaan pangkat paling lama 1 periode dan penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari.
Sementara itu,pelaksanaan sidang disiplin Polri terhadap terduga pelanggar Bripda MB,berlangsung aman dan lancar.