Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Selasa (20/12), Berawal dari permasalahan harta Warisan orang tua yang diberikan kepada Petrus Masombe, Sopatra Mangsombe dan Almarhum Emiliana Mangsombe. Menurut Yosep Ratisa Selaku Anak dari Almarhum Emiliana Mangsombe (kakak dari Sopatra Masombe) yg datang dari larat dan membangun sebuah rumah pelupu untuk berkediaman di desa Lauran setelah itu Yosep Ratisa menuntut hak atas sebidang tanah lagi dikarenakan Ibu dari Yosep Ratisa adalah kakak perempuan yang dituakan maka itu Yosep Rayisa meminta kepada Sopatra Masombe untuk memiliki sebidang tanah, untuk membangun rumah beton, akan tetapi rumah tersebut sampai sekarang tidak dibangun sehingga waktu berjalan ada ketidak cocokan dari Yosep Ratisa dengan Sopatra Mangsombe sehingga Sopatra Mangsombe mengembalikan tanah yang diberikannya kepada Yosep Ratisa.
Waktu berjalan terdapat beberapa permasalahan yang harus di selesaikan maka Petrus Mangsombe selaku Anak laki-laki yg dituakan kondisinya sedang sakit maka itu Petrus Mangsombe yang sudah dikatakan lansia (Tua) memberikan surat keterangan yang didalamnya tercantum kuasa untuk memberikan Hak kepada Sopatra Mangsombe.
Sopatra Mangsombe mengurus surat Sertifikat Kepemilikan Tanah dan memberikan kepada beberapa anaknya karena menurut Sopatra Mangsombe yang bersangkutan mempunyai hak atas lokasi tanah tersebut dikarenakan harta warisan tersebut sudah dikelolah dan sudah menjaganya selama -+ 30 tahun.
dari kejadian ini Yosep Ratisa tidak merasa puas karena Sopatra Mangsombe sudah mengurus sertifikat tanah secara diam-diam dan memberikan kepada anak-anak Sopatra Mangsombe, dan membuat keributan terhadap Petrus Kelbulan dan Sopatra Mangsombe.
Petrus Kelbulan yang merasa terancam melaporkan kejadian tersebut kepada Brigpol Andre Ivakdalam yang mana selaku Bhabinkamtibmas pada Desa Lauran untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut.
Atas peristiwa tersebut, Brigpol Andre Ivakdalam memanggil kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di kantor Desa Lauran.
Dari hasil mediasi terkait dengan kejadian pengancaman yang menurut Petrus Kelbulan dilakukan Yosep Ratisa tidak memenuhi unsur pidana karena Yosep Ratisa hanya memegang parang dan tidak melakukan upaya penyerangan terhadap Petrus Kelbulan.
“Bahwa sebidang tanah tersebut sudah memiliki kekuatan hukum berupa sertifikat dan jika ada keberatan dari pihak Yosep Ratisa maka kejadian ini harus dilaporkan ke pihak pertanahan untuk dilihat kembali sertifikat yg sudah dikeluarkan” Jelas Brigpol Andre.
Brigpol Andre Ivakdalam selaku Bhabinkamtibmas Desa Lauran mengajak kedua belah pihak agar ada pengertian yang baik dan dibicarakan secara baik-baik mengingat kedua bela pihak adalah hubungan keluarga.
Yosep Ratisa menyadari perbuatannya dan meminta maaf kepada Petrus Kelbulan dan Sopatra Mangsombe, akan tetapi Sopatra Mangsombe tidak mau memaafkan perbuatan dari Yosep Ratisa dan menyuruh Yosep Ratisa agar keluar dari lokasi tanah tersebut karena Sopatra Mangsombe sudah memiliki sertifikat tanah.
Brigpol Andre Ivakdalam meminta kepada Sopatra Mangsombe agar memberikan waktu kepada Yosep Ratisa untuk memanen hasil tatanamanya dan setelah itu Yosep Ratisa meninggalkan lokasi tanah tersebut karena tanah tersebut sudah mempunyai sertifikat yg dimiliki oleh anak-anak dari Sopatra Mangsombe.
Sopatra Mangsombe dan Yosep Ratisa bersepakat setelah Yosep Ratisa panen hasil kebun tidak akan lagi menggunakan lokasi tersebut.
“Untuk rumah pelupu yang sementara ditempati oleh Yosep Ratisa, tetap menempati rumah tersebut dikarenakan rumah tersebut sudah ada sebelum sertifikat milik Sopatra Mangsombe diterbitkan, dan jika Sopatra Mangsombe ingin menggunakan lokasi tersebut maka Sopatra Mangsombe membuat surat permohonan perdata terkait Eksekusi ke pihak pengadilan agar memiliki kepastian hukum yg tetap”, Ucap Brigpol Andre Ivakdalam
Sopatra Mangsombe dan Yosep Ratisa sepakat atas saran yang diberikan oleh Brigpol Andre Ivakdalam selaku Bhabinkamtibmas Lauaran.
Petrus Mangsombe yg hadir saat itu tiba-tiba mengalami kondisi kesehatan yg kurang baik sehingga menjadi lemas dan akhirnya dibawa ke rumah keluarga yang terdekat untuk mendapatkan pertolongan.
Brigpol Andre Invakdalam meminta pihak keluarga agar membawa Petrus Mangsombe ke rumah sakit untuk diobati akan tetapi Petrus mangsomne tidak mau dan memilih dirawat dirumah saja.
Brigpol Andre menghubungi salah satu petugas Kesehatan yg berkediaman di Desa Lauran yaitu Otniel untuk melakukan pertolongan medis dan setelah mendapatkan pertolongan medis akhirnya kondisi Petrus Mangsombe kembali membaik.
“Permasalahan tersebut sudah pernah ditangani dan sudah dilakukan mediasi sebanyak 4 kali dari awal Tahun 2020 dan sampai sekarang dan belum ada titik penyelesaian” tutupnya.












