Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu 24 Juni 2020, Pukul 09.00 Wit bertempat di kantor Desa Matakus dan Kepada Para warga masyarakat Desa Matakus Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Matakus Brigpol Brian Christoffel melaksanakan Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli
Materi yang disampaikan Bhabinkamtibmas sebagai berikut :
- Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.
- Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut:
- Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),
- Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
- Apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












