Beranda Berita Polres Bhabinkamtimas Sifnana Sosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli...

Bhabinkamtimas Sifnana Sosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli Kepada Securiti Pasar Omele Desa Sifnana

194
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Sabtu 26 September 2020, pukul 10.50 wit bertempat di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtimas Desa Sifnana Bripka Petrus Keliduan melaksanakan giat sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada Securiti Pasar Omele Desa Sifnana.

Materi sosialisasi saber pungli sebagai berikut :

  1. Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama dalam linkungan masyarakat sekitar;
  2. Latar belakang pembentukan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli;
  3. Peran dan Langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sbg mana diatur dlm Pasal 12 Perpres Nomor 87 tahun 2016;
  4. Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah;
  5. Babinkamtimas juga menghimbau kepada siswa-siswi jika ada yang melakukan pungli entah itu dari Pemerintah desa atau sekolah dan instasi terkait lainya agar segera dilaporkan kepada Pihak kepolisian.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses