Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Wowonda Selesaikan Persoalan Dugaan Tindak Pidana Penelantaraan Isteri

Bhabinkamtibmas Wowonda Selesaikan Persoalan Dugaan Tindak Pidana Penelantaraan Isteri

159
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu 30 Juli 2020, pukul 10.00 Wit, bertempat di RT.001/RW.01 Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Bripka Simon Nusmese, S.H, bersama Ketua RT.001/RW.01 Desa Wowonda Bapak Andreas Batseran melaksanakan giat Problem Solving / Pemecahan Masalah sehubungan dengan Laporan Pengaduan dari Saudari Citra Paparang tentang peristiwa Dugaan Tindak Pidana Penelantaraan Isteri yang dilakukan oleh Terlapor.

  • Uraian Singkat Kejadian :

Pada bulan Desember 2019, terlapor menghubungi pelapor Via akun Facebook untuk mendatangi terlapor didesa Wowonda, sehingga pelapor pun percaya dan datang dari daerah asalnya Kepulauan Sanger Talaud Propinsi Sulawesi Utara dan akhirnya kawin dan tinggal serumah selayaknya suami isteri dengan Pelapor didesa Wowonda.

Hubungan keharmonisan keduanya antara pelapor dan terlapor tidak berlangsung lama setelah terlapor dicurigai memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) yang menyebabkan hubungan keduanya mulai retak dan akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk berpisah dan tidak akan melanjutkan hubungan sebagai pasangan layaknya suami istri lagi.

Atas kejadian tersebut, sehingga pihak pelapor menghubungi Bhabinkamtibmas dan meminta bantuan agar dapat memediasi masalah tersebut secara kekeluargaan didesa.

Atas permintaan pelapor sehingga Bhabinkamtibmas menghubungi dan mengumpulkan kedua belah pihak bersama keluarga terlapor dan ketua RT.001 Desa Wowonda pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 kemudian memediasi kedua belah pihak didesa Wowonda.

  • Tindakan yang diambil :
  1. Menerima Laporan;
  2. Menghubungi kedua belah pihak dan memediasi kedua belah pihak di Desa Wowonda;
  3. Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan tidak saling menuntut;
  4. Pihak Terlapor bersedia mengembalikan pihak pelapor kembali kedaerah asalnya (kampung halamannya) secara baik dan wajar;
  5. Semua biaya tentang kepulangan pihak pelapor ditanggung sepenuhnya oleh pihak terlapor;
  6. Kedua pihak Membuat surat kesepakatan bersama kemudian ditandatangi oleh semua pihak.

Kedua belah pihak mengucapkan terima kasih kepada Bhabinkamtibmas atas mediasi persoalan tersebut sehingga kedua belah pihak merasa puas dan persoalan tersebut dapat teratasi dengan baik dan aman.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar dan berakhir pada pukul 13.00 wit.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses