Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, guna menyampaikan Himbauan dan Pesan-pesan Kamtibmas terkait maraknya kasus Anak dibawah Umur, Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Bripka Julius Manuputty, S.H sambangi RT. 002/ RW. 01, Desa Wowonda Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Kepulauan Tanimbar, Kamis (23/02).
Melalui giat Sambang tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada anak-anak (masih bersekolah) Terkait maraknya kasus pencurian anak, untuk Bhabinkamtibmas menghimbau agar tetap menjaga diri masing-masing, apabila ada org yang tidak dikenal memanggil dan memberikan sesuatu, jangan mengikuti keinginan org tersebut, segera pulang dan segera beritahukan kepada orang tua untuk menghindari terjadi kasus pencurian anak.
Selain itu, Bhabinkamtibmas menghimbau agar anak-anak tidak keluar malam melewati batas ketentuan waktu yang ditentukan oleh orang tua, apabila waktu sudah larut malam segera pulang agar tidak membuat org tua cemas dan juga dpt menghindari perbuatan2 pidana yg dpt merugikan diri sendiri dan keluarga.
“Hindari mengkonsumsi minuman keras, pergaulan bebas maupun lain sebagainya yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga” ungkap Bhabinkamtibmas.
Lebih lanjut Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang pemahaman hukum bahwa apabila perbuatan terhadap Anak dibawah apabila sudah dilakukan dan diproses hukum maka ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun Penjara.
Tak hanya itu, Bhabinkamtibmas menyampaikan Nomor Layanan Aduan Polres Kepulauan Tanimbar serta Call center Polsek Tansel dan Nomor Telepon Bhabinkamtibmas Desa Wowonda kepada warga agar dapat segera menghubungi jika terjadi gangguan Kamtibmas atau ketika membutuhkan pelayanan Kepolisian.
Melalui kunjungannya tersebut, Bhabinkamtibmas mendapatkan apresiasi dari Anak-anak yang telah menerima Himbauan, sehingga mereka dapat mengerti dan memahami tentang Hukum terkait apa yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas.












