Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Weratan Sosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli...

Bhabinkamtibmas Weratan Sosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli Kepada Warga Desa

162
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Senin 26 Oktober 2020, pukul 19.00 wit bertempat di Lokasi Rumah Bapak Ronson Kelmanutu warga RT.003/RW.001 Desa Weratan Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Weratan Bripka Malirmasele kepada para Ibu-ibu Desa Weratan melaksanakan sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada masyarakat Desa Weratan :

  • Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli;
  • Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut : Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
  • Apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti;
  • Melakukan tanya jawab kepada peserta tidak lupa juga bhabinkamtibmas mengajak untuk selalu taat kepada Himbauan Pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 Adaptasi Kebiasaan Baru.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar, giat berakhir pukul 20.00 wit.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses