Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Senin 26 Oktober 2020, pukul 19.00 wit bertempat di Lokasi Rumah Bapak Ronson Kelmanutu warga RT.003/RW.001 Desa Weratan Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Weratan Bripka Malirmasele kepada para Ibu-ibu Desa Weratan melaksanakan sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada masyarakat Desa Weratan :
- Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli;
- Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut : Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
- Apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti;
- Melakukan tanya jawab kepada peserta tidak lupa juga bhabinkamtibmas mengajak untuk selalu taat kepada Himbauan Pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 Adaptasi Kebiasaan Baru.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar, giat berakhir pukul 20.00 wit.












