Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Sabtu 1 Agustus 2020, pukul
09.30 wit, bertempat di Desa Werain Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Werain Bripda Wanto Isran melaksanakan himbauan kepada masyarakat desa Werain agar Tidak Lagi Membakar Lahan dan Hutan dengan sembarang kerana apabila ada yang sengaja atau pun tidak sengaja melakukan hal demikian, maka akan dikenakan sanksi yang tercantum didalam
Pasal 187 KUHP “Barang siapa sengaja melakukan pembajakan lahan dan hutan dengan ancaman pidana Penjara selama 12 tahun denda 3.000.000.000 rupiah (Rp.3 Miliyar)”
Bhabinkamtibmas juga memberikan pandangan kepada masyarakat apa bila mebakar lahan dan hutan dengan sembarangan maka dampak yang terjadi sangat besar bagi kita contohnya Lahan perkebunan dan tanaman-tanaman kita pun ikut hangus terbakar.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












