Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 27 Oktober 2020, pukul 15.00 wit, bertempat di Kantor Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Sifnana Bripka Petrus Keliduan melaksanakan Giat Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) bagi Pejabat beserta para Kepala Urusan Pemerintah Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Materi Sosialisasi Saber Pungli :
- Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk di dalam Pungli serta kecenderungan atau lebih di prioritaskan kepada pelayanan-pelayanan publik atau untuk kepentingan umum;
- Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut :
- Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
- Pasal (3) : Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
- Apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti;
- serta melakukan tanya jawab kepada peserta didik dimaksud dan tak lupa pula bhabinkamtibmas mengajak untuk selalu taat kepada Himbauan Pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 Adaptasi Kebiasaan Baru
Dalam Sosialisasi juga diberikan waktu untuk Tanya / Jawab.
Bhabinkamtibmas juga menjelaskan tentang PNBP ( Penghasilan Negara Bukan Pajak) dan Pengurusan Surat menyurat di instansi kepolisian yang dikenakan PNBP.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar, kegiatan sosialisasi selesai pukul : 15.20 wit.












