Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis 17 Desember 2020, pukul 11.30 wit, bertempat di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Sifnana Bripka Petrus Keliduan melaksanakan giat Door to Door Sistem (DDS) dalam bentuk kunjungan ke rumah Bapak Yepe Nanaryain RT.22/RW.005 yang sementara duduk santai sekaligus juga melaksanakan giat sosialisasi tentang :
- Kepatuhan dalam melaksanakan Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran dan penularan Covid – 19 dengan cara disiplin menerapkan 4M dalam aktifitas sehari-hari : menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan;
- Pencegahan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang saat ini marak dan sering terjadi dikalangan remaja baik putra maupun putri sebagai kelompok rentan baik sebagai korban maupun sebagai pelaku tindak pidana;
- Penggunaan media sosial sebagai alat komunikasi elektronik yang sering disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












