Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, dalam rangka berantas Pungli, Bhabinkamtibmas Desa Romean Bripka Theo Y. Sambonu Mensosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016, tentang Satgas Saber Pungli Kepada para Pelajar Desa Romean, Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (20/06).
Melalui Sosialisasinya, Bhabinkamtibmas menjelaskan terkait Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas serta penyalahgunaan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari si pembayar pungutan.
Selain itu, Bhabinkamtibmas menjelaskan terkait Sangsi pidana terhadap pemberi dan penerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
“Potensi terjadinya Pungutan Liar ini dapat terjadi pada tempat Pelayanan Publik maupun pada Instansi-Instansi Pemerintah” ungkapnya.
Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa Pungutan Liar (Pungli) ini merupakan tindakan melanggar hukum, sehingga hal tersebut dapat dijerat sebagai Tindak Pidana, baik kepada pihak yang memberi maupun yang menerima.
Lebih lanjut Menurutnya Sektor Pendidikan masih menjadi tempat pungli yang paling banyak dilakukan, sehingga keterlibatan Masyarakat sangat diharapkan dapat berperan aktif mendukung pemberantasan pungli yang kemungkinan terjadi di sekitar kita.
“Saya menghimbau kepada Warga agar segera laporkan jika menemukan adanya praktek pungli yang dilakukan pada sekolah maupun di tempat pelayanan publik” himbaunya.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ini, Masyarakat dapat mengerti terkait hukum dan larangan tentang Pungutan Liar.