Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Ritabel Sosialisasi Satgas Saber Pungli Kepada Para Pemuda Desa Binaan

Bhabinkamtibmas Ritabel Sosialisasi Satgas Saber Pungli Kepada Para Pemuda Desa Binaan

110
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Senin 02 November 2020, pukul 09.15 wit, bertempat di Desa Ritabel Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Ritabel Bripka S. Rahantaly melaksanakan sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada Para pemuda Desa Ritabel :

  1. Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk didalam Pungli serta kecenderungan atau lebih diprioritaskan kepada pelayanan-pelayanan publik atau untuk kepentingan umum;
  2. Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap pasal (2) dan Pasal (3):
  • Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
  • Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
  1. Apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti;
  2. Serta melakukan tanya jawab kepada peserta didik dimaksud dan tak lupa pula bhabinkamtibmas mengajak untuk selalu taat kepada Himbawan Pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid_19 Adaptasi Kebiasaan Baru

Kegiatan berlangsung aman dan lancar, giat berakhir pukul 10.00 wit.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.