Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 13 Oktober 2020, pukul 10.35 wit bertempat di Desa Ritabel Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Ritabel Bripka S. Rahantaly melaksanakan giat sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada masyarakat Desa Ritabel.
Materi Sosialisasi Saber Pungli sebagai berikut :
- Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama dalam lingkungan masyarakat sekitar;
- Latar belakang pembentukan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli;
- Peran dan langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perpres Nomor 87 tahun 2016;
- Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun diinstansi-instansi Pemerintah;
- Bahwa pemberi maupun penerima suap dapat dipidana;
- Dan anggota babinkamtimas juga menghimbau kepada masyarakat jika ada yang melakukan pungli entah itu dari pemerintah desa atau sekolah dan instasi terkait lainya agar segera melaporkan kepada satgas saber maupun kepada kepolisian terdekat.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












