Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Jumat 25 September 2020, pukul 11.30 wit. bertempat di Desa Ritabel Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Ritabel Bripka S. Rahantaly melaksanakan Giat Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada masyarakat Desa Ritabel.
Materi Sosialisasi Saber Pungli sebagai berikut :
- Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama dalam linkungan masyarakat sekitar;
- Pemberi maupun penerima suap dapat dipidana;
- Peran dan langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi pungli sebagaimana diatur dalam pasal 12 Perpres Nomor 87 tahun 2016;
- Potensi pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di instansi-instansi Pemerintah;
- Bhabinkamtimas juga menghimbau kepada masyarakat jika ada yang melakukan pungli entah itu dari Pemerintah Desa atau sekolah dan instasi terkait lainya agar segera dilaporkan kepada bhabinkamtimas maupun kepada kepolisian terdekat.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar, giat berakhir pukul 12.05 wit.












