Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 11 Agustus 2020, pukul 09.00 wit, bertempat di desa Ritabel Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Ritabel Bripka S. Rahantaly melaksanakan Giat Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada masyarakat Desa Ritabel.
Materi Sosialisasi Saber Pungli yaitu :
- Pengertian pungli dan hal-hal yang termasuk dalam pungli;
- Latar belakang pembentukan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli;
- Peran dan langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perpres Nomor 87 tahun 2016;
- Potensi pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun diinstansi-instansi Pemerintah;
- Pemberi maupun penerima suap dapat dipidana;
- Apabila ada yang melakukan pungli entah itu dari Pemerintah Desa atau sekolah dan instasi terkait lainya agar segera dilaporkan kepada Kepolisian terdekat atau ke satgas sapu bersih pungutan liar untuk di tindak lanjuti.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam keadaan aman lancar dan terkendali serta mendapatkan respon baik dari masyarakat kemudian di lanjutkan dengan kegiatan foto bersama.












