Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis 12 November 2020, pukul 08.15 wit. bertempat di Desa Ritabel Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Ritabel Bripka S. Rahantaly melaksanakan giat sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar).
Materi sosialisasi Saber Pungli :
- Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli;
- Latar belakang pembentukan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli;
- Peran dan Langkah-langkah dari para peserta Sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perpres Nomor 87 Tahun 2016;
- Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah.
Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, Pasal (2) dan Pasal (3) :
- Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
- Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Tak lupa Bhabinkamtibmas menghimbau kepada Pemudi Desa, jika kedapatan ada yang melakukan Pungli entah itu dari Pemerintah Desa atau Sekolah maupun dari Instasi terkait lainnya agar segera melaporkan kepada Pihak Kepolisian terdekat atau ke Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) untuk ditindak lanjuti.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












