Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Sabtu 20 Juni 2020, pukul 10.40 wit, bertempat di Kantor Polsek Larat Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas desa Ritabel Bripka S. Rahantaly melaksanakan giat Pemecahan Masalah / Problem Solving terkait Dugaan Pidana Pencemaran Nama baik warga.
Dari Laporan yang diterima Bhabinkamtibmas mengambil langkah – langkah sebagai berikut :
- Menerima Laporan
- Melakukan mediasi serta memberikan arahan serta pemahaman hukum kepada kedua belah pihak.
- Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara adat Istiadat yang berlaku di Tanimbar
- Tidak saling menuntut
Keduanya saling memaafkan serta mengucapkan terimah kasih kepada Bhabinkamtibmas yang telah membantu mencari solusi untuk permasalahan yang dihadapi.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












