Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Ritabel gandeng Babinsa Sosialisasikan Perpres 87 tahun 2016 kepada warga.

Bhabinkamtibmas Ritabel gandeng Babinsa Sosialisasikan Perpres 87 tahun 2016 kepada warga.

200
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu 03 Juni 2020, Pukul 08.30 Wit bertempat di desa Ritabel RT / 001 RW 01 Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Ritabel BRIPKA S. RAHANTALY dan Babinsa Ritabel  SERKA P. PELLU melaksanakan  sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, (Satuan Tugas Sapu bersih Pungutan Liar) Kepada warga desa.

Materi Sosialisasi yang di sampaikan :

  1. Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.
  2. Latar belakang pembentukan PERPRES No 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.
  3. Peran dan Langkah-langkah dari para peserta Sosialisasi.
  4. Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah.

Disamping itu juga Bhabinkamtibmas Desa Ritabel menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas kepada  warga Desa untuk selalu memperhatikan/mentaati Standar Protokoler Kesehatan Pencegahan Covid-19, serta bersama-sama dengan Bhabinkamtibmas menjaga situasi keamanan di dalam Desa.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses