Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu 15 Juli 2020, pukul 19.15 wit Bertempat di balai desa Kaladanmau Desa Ritabel Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Ritabel Bripka S. Rahantaly bersama satu personil Sat Samapta Polres Maluku Tenggara Barat Briptu Robert Minanlarat melaksanakan Pengamanan dan mengawasi pembagian dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementrian Sosial RI Tahun 2020 kepada warga masyarakat Desa Ritabel yang kurang mampu dan terdampak Covid-19 sehingga berhak menerima bantuan Sosial dari Kementrian Sosial RI.
Jumlah penerima sebanyak 134 KK, dengan besar jumlah yang di terima selama tiga bulan mulai bulan April, Mei dan Juni sebesar Rp.1.800.000 (Per bulan Rp. 600.000).
Nama warga Desa Ritabel yang menerima Bansos (BST) dari Kementrian Sosial RI yakni sebanyak 134 KK namun yang berhak menerima Bansos (BST) tersebut yakni sebanyak 124 KK, dikarenakan 10 KK lainnya terdapata pendobolan Nama pada Jenis bansos Pemerintah lainnya.
Giat berlangsung aman dan lancar hingga berakhir pada pukul 23.00 wit.












