Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Sabtu 09 Januari 2021, pukul 12.20 wit bertempat di Desa Olilit Timur Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Olilit Timur Bripka Antonius Dasfamudi melaksanakan Giat Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada masyarakat Desa Olilit Timur Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Materi Sosialisasi Saber Pungli :
- Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama dalam lingkungan masyarakat sekitar;
- Latar belakang pembentukan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli;
- Peran dan Langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perpres Nomor 87 tahun 2016;
- Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di instansi-instansi Pemerintah;
- Ketentuan Pidana Pungli : Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi, Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 368 KUHP, Pasal 418 KUHP, dan Pasal 423 KUHP;
- Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap : Pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut : Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Dalam Sosialisasi juga di berikan waktu untuk Tanya / Jawab
Bhabinkamtibmas juga menjelaskan tentang PNBP ( Penghasilan Negara Bukan Pajak)
Dan Pengurusan Surat menyurat di instansi kepolisian yang di kenakan PNBP
Kegiatan berlangsung aman dan lancar, kegiatan sosialisasi selesai pukul 14.00 wit.












