Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Olilit Barat Laksanakan Giat Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang...

Bhabinkamtibmas Olilit Barat Laksanakan Giat Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli Kepada Pemuda-Pemudi Desa

203
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Senin 28 September 2020, pukul 12.20 wit bertempat di RT.17/RW.04 Desa Olilit Barat, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Olilit Barat Bripka Edy F. Saklil menyambangi sekaligus melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada Ketua RT.17/RW.04 Ibu Emeliana Balak dan beberapa Pemuda-Pemudi Desa Olilit barat Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Materi sosialisasi saber Pungli sebagai berikut :

  1. Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama dalam lingkungan masyarakat sekitar;
  2. Latar belakang pembentukan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli;
  3. Peran dan Langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sbg mana diatur dlm Pasal 12 Perpres Nomor 87 tahun 2016;
  4. Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun diinstansi-instansi Pemerintah.
  5. Ketentuan Pidana Pungli :
  6. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi suatu perbuatan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya;
  7. Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap;
  8. Pasal 368 KUHP;
  9. Pasal 418 KUHP;
  10. Pasal 423 KUHP.
  11. Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, antra lain : Pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut :
  12. Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
  13. Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Serta mendapatkan respon baik dari para pemuda tersebut.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses