Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis 20 Agustus 2020, pukul 13.30 wit, bertempat di Ruangan penjagaan Polsek Tanimbar Selatan Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Olilit Barat Bripka Edy F. Saklil melaksanakan Giat Pemecahan Masalah / Problem Solving terkait dugaan Kasus Pengancaman
Uraian Singkat Kejadian, pada hari kamis tanggal 20 Agustus 2020, sekitar pukul 12.00 wit, Bhabinkamtibmas menerima laporan pengaduan dari Pelapor bahwa telah terjadi tindakan perbuatan mengancam yang di lakukan oleh terlapor yang mana kejadian tersebut berawal dari terlapor sewaktu pulang ke tempat tinggalnya di kosan kemudian mendengar informasi yang di sampaikan dari tetangga kos kepada terlapor bahwa pelapor tadi smentara berbicara atau mengeluarkan bahasa yang menyinggung terlapor karena tidak terima dengan informasi yang di sampaikan itu kemudian terlapor datang menghampiri pelapor tetapi tidak bertanya secara baik-baik akan tetapi terlapor mengeluarkan bahasa pengancaman dengan nada suara yang keras bahwa nanti terlapor mau bunuh pelapor sehingga pelapor merasa takut dengan ancaman tersebut kemudian pelapor datang dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Tansel Setelah menerima laporan bhabinkamtibmas menjemput terlapor untuk datang ke kantor Polsek dan dilakukan mediasi antara kedua belah pihak dan setelah dilakukan mediasi,terlapor meminta maaf atas perbuatan yang di lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan dari pelapor sendiri memaafkan tindakan terlapor tersebut.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.