Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Senin 14 September 2020, pukul 11.00 wit kepada Kaum Muda-Mudi Desa Matakus, yang bertempat di Kantor Desa Matakus Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Matakus Brigpol Brian Christoffel melaksanakan sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada Pemerintah Desa Matakus antara lain :
- Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli;
- Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 2 (dua) dan Pasal 3 (tiga) sebagai berikut :
- Pasal 2 (dua) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
- Pasal 3 (tiga): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
- Apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti.
serta melakukan tanya-jawab kepada peserta dan tidak lupa dalam giat tersebut Bhabinkamtibmas menghimbau agar tetap menjaga Protokol Kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam menghadapi wabah virus Corona (Coviid-19).
Kegiatan berlangsung aman dan lancar, hingga berakhir pukul 11.45 wit.












