Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis 29 Oktober 2020, pukul 14.15 wit kepada para warga masyarakat RT.001 yang bertempat di Desa Matakus Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Matakus Brigpol Brian Christoffel melaksanakan sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada warga Desa Matakus :
- Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk di dalam Pungli serta kecenderungan atau lebih di prioritaskan kepada pelayanan-pelayanan publik atau untuk kepentingan umum;
- Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut: pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah); dan Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
- Apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti;
- serta melakukan tanya jawab kepada peserta didik dimaksud dan tak lupa pula bhabinkamtibmas mengajak untuk selalu taat kepada Himbauan Pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 Adaptasi Kebiasaan Baru
Kegiatan berlangsung aman dan lancar, giat berakhir pukul 15.15 wit.












