Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Jumat 02 Septembr 2020, pukul 10.30 wit yang bertempat di kantor Desa Matakus Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Matakus Brigpol Brian Christoffel melaksanakan sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli Kepada Masyarakat Desa Matakus tentang :
- Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama dalam lingkungan masyarakat sekitar.
- Latar belakang pembentukan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.
- Peran dan Langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagaimana diatur dlm Pasal 12 Pepres Nomor 87 Tahun 2016.
- Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah.
- Ketentuan Pidana Pungli :
- Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
- Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap.
- Pasal 368 KUHP
- Pasal 418 KUHP
- Pasal 423 KUHP
- Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, antra lain Pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut :
- Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),
- Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Hingga pukul 11.30 wit giat sosialisasi selesai situasi aman terkendali.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












