Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Matakus Sosialisaisikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli

Bhabinkamtibmas Matakus Sosialisaisikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli

181
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Sabtu 09 Januari 2021, pukul 14.00 wit bertempat di Desa Matakus Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Matakus Bripka Brian Christoffel melaksanakan Giat Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada masyarakat Desa Matakus Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Materi Sosialisasi Saber Pungli :

  1. Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama dalam lingkungan masyarakat sekitar;
  2. Latar belakang pembentukan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli;
  3. Peran dan Langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perpres Nomor 87 tahun 2016;
  4. Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di instansi-instansi Pemerintah;
  5. Ketentuan Pidana Pungli : Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 368 KUHP, Pasal 418 KUHP, dan Pasal 423 KUHP;
  6. Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap : Pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut : Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Kegiatan berlangsung aman dan lancar, kegiatan tersebut berakhir pukul 14.30 wit.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses