Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu 24 Juni 2020, pukul 13.10 Wit, bertempat di Depan Rumah Bpk Gustaf Lamere Desa Lermatang Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Lermatang Briptu T. O. Daniel, S.H. Babinsa Desa Lermatang bersama Sertu R. Timisela melaksanakan giat Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016, tentang Satgas Saber Pungli kepada Masyarakat Lermatang.
Dalam Kegiatan Sosialisasi, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang Pengertian Pungli dan hal – hal yang termasuk dalam Pungli berikut Sangsi Pidana terhadap Pemberi dan Penerima Suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 undang – undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada menemukan praktek pungli dalam pelayanan publik, untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar












