Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu 19 Juli 2020, pukul 11.14 wit, bertempat di Kantor desa Lermatang Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Lermatang Briptu T. O. Daniel, S.H dan Kaur Ekonomi Desa Lermatang
Otniel Batlolone melaksanakan giat pemecahan masalah/Problem Solving.
Uraian singkat kejadian : Pada hari Jumat, 14 Agustus 2020 Terlapor dan Pelapor Adu Mulut masalah rumah tangga, kemudian terlapor mengusir pelapor (istrinya) keluar dari rumah, kemudian istrinya pulang ke rumah orang tuanya.
Pelapor sudah beberapa kali kembali ke rumah namun terlapor (suami) mengatakan ” Jangan kembali lagi, karena saya akan menceraikan kamu”.
Pelapor melaporkan kepada Pemerintah Desa dan Bhabinkmtibmas untuk dimediasi masalah tersebut.
Hasil Penanganan antara lain :
- Menerima laporan;
- Menghadirkan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi;
- Terlapor tetap ingin untuk Bercerai sehingga akan dilakukan proses adat karena mereka berdua belum nikah secara agama mupun sipil;
- Terlapor bersedia untuk membayar harta pakai dan harta buang yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa Sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
- Proses pembayaran adat akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 pukul 20.00 wit di rumah Pelapor.
Kegiatan berakhir hingga pukul 15.10 wit.