Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat – Pukul 11.20 Wit. bertempat di Pos Penanganan Covid-19 Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Lermatang BRIPTU T. O. DANIEL, S. H bersama Babinsa Desa Lermatang SERTU R. TIMISELA gencar laksanakan Sosialisasi Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli di Desa Lermatang (Rabu/27/05/2020).
Dalam suasana santai dan sambil bercerita Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Lermatang menyampaikan materi sosialisasi Perpres nomor 87 tahun 2016 kepada kelompok warga binaan
Adapun Materi Sosialisasi yang disampaikan sebagai berikut :
- Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama dalam linkungan masyarakat sekitar.
- Latar belakang pembentukan PERPRES No 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.
- Peran dan Langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sbg mana diatur dlm Pasal 12 Pepres No.87 thn 2016.
- Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah.
- Dan anggota babinkamtimas juga menhimbau kepada masyarakat jika ada yang melakukan pungli entah itu dari pemerintah desa atau sekolah dan instasi terkait lainya agar segera dilaporkan kepada babinkamtimas .
Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman lancar serta mendapatkan respon baik dari Masyarakat kemudian di lanjutkan dengan kegiatan foto bersama.












