Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, pukul 11.14 wit, bertempat di Balai desa Lermatang Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Lermatang Briptu T. O. Daniel, SH, Kaur Pembangunan Desa Lermatang M. Takdare melaksanakan giat Pemecahan Masalah / Problem Solving terhadap permasalahan warga.
Pada bulan Mei 2020 Pelapor ke kebun miliknya di Ngorasweye utk melakukan Pembersihan ( pameri) namun setelah tiba di sana Pelapor melihat lokasi tersebut sudah dipasang Patok Pembatas yang melebihi batas kebun dan setelah di cek ternyata lahan tersebut sudah dijual oleh bapak NM kepada bapak AT dan telah dilkukan Pembayaran seluruhnya.
Pelapor sudah beberapa kali menghubungi Terlapor agar segera memberikan uang dari lahan tersebut, namun Terlapor selalu menghindar dan mengatakan bahwa lokasi tersebut adalah miliknya dan tidak masuk / menjual sebagian dari kebun milik Pelapor.
Pelapor melaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan Pemerintah Desa untuk penyelesaian masalah tersebut.
Hasil Penanganan :
- Menerima laporan
- Menghadirkan kedua belah pihak utk melakukan mediasi.
- Kedua belah pihak bersepakat utk besok sabtu 13 Juni 2020 pukul 10.00 wit bersama Pemerintah desa dan bhabinkamtibmas melakukan peninjauan lokasi sehingga mengetahui kebenaran.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












