Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Lelingluan Pecahkan masalah Warga lewat Problem Solving

Bhabinkamtibmas Lelingluan Pecahkan masalah Warga lewat Problem Solving

58
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Sebagai ujung tombak Kepolisian yang selalu hadir ditengah-tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas membantu menyelesaikan / memecahkan permasalahan (problem solving) yang dialami oleh warga binaannya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Lelingluan Bripka Rido Kilanmasse yaitu Melakukan Pemecahan masalah / Problem Solving dengan cara Menyelesaikan permasalahan, yang bertempat di Kantor Desa Lelingluan, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu (26/08).

Giat Pemecahan masalah / Problem Solving ini dilaksanakan sehubungan dengan adanya masalah penganiayaan terhadap Anak yang terjadi di Desa Awear, diduga dilakukan oleh terlapor berinisial EL terhadap Anak Pelapor berinisial BR.

Adapun tindakan Penganiayaan atau kekerasan oleh terlapor terhadap korban bahwa ketika anak-anak dari pelapor dan terlapor sedang bermain sehingga berkelahi, tiba-tiba terlapor datang dan langsung memukul anak dari pelapor, tampar bagian pipi seblah kanan,

Akibat dari tindakan yang dilakukan oleh Terlapor sehingga pelapor merasa tidak puas atas perbuatan terlapor sehingga pelapor pun melaporkan permasalahan tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Lelingluan untuk dapat ditindaklanjuti.

Mengetahui hal tersebut berdasarkan laporan dari Pelapor yang merupakan ibu dari Korban, Bhabinkamtibmas Desa Lelingluan langsung menghubungi terlapor untuk dapat hadir di Kantor Desa guna dilakukan Mediasi.

Dari hasil Mediasi melalui Musyawarah yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Lelingluan, terlapor pun mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada Pelapor yang merupakan Orang tua Korban atas perbuatan yang telah dilakukannya, serta terlapor juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik itu kepada pelapor maupun kepada pihak lain.

Kedua belah pihak pun bersepakat untuk berdamai dan terlapor pun membuat Surat Pernyataan. Sehingga pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas memberikan beberapa pesan Kamtibmas serta memberikan beberapa pengertian dan pemahaman Hukum sehingga kedua belah pihak dapat memahami dan terlapor tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Mari kita saling memaafkan, apabila ada kesalahan maupun perkataan waktu kejadian dan waktu pengurusan masalah saat ini agar dapat saling memaafkan guna terciptanya hidup yang aman dan damai” tutup Bhabinkamtibmas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses