Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Lelingluan Giat Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber...

Bhabinkamtibmas Lelingluan Giat Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli Kepada Warga Desa

180
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 29 September 2020, pukul 10.00 wit. bertempat di Lahan Perkebunan Masyarakat Desa Lelingluan, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar P.S. Kanit Binmas Polsek Tanimbar Utara Bripka Freyjon R. Sianressy bersama Bhabinkamtibmas Desa Lelingluan Bripka S.H Kelmaskossu melaksanakan giat Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada masyarakat Desa Lelingluan Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Materi Sosialisasi Saber Pungli sebagai berikut :

  1. Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama dalam linkungan masyarakat sekitar;
  2. Latar belakang pembentukan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli;
  3. Peran dan langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sbg mana diatur dalam Pasal 12 Perpres Nomor 87 tahun 2016;
  4. Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah;
  5. Ketentuan Pidana Pungli :
  6. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya;
  7. Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap;
  8. Pasal 368 KUHP;
  9. Pasal 418 KUHP;
  10. Pasal 423 KUHP.
  11. Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, antra lain : Pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut :
  12. Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
  13. Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses